Sistem Pemilihan Ketua RT




Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.

Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
·         Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
·         Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
·         Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.

Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.

Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 

Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:
·         Rukun Tetangga;
·         Rukun Warga;
·         Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
·         Karang Taruna;
·         Pos Pelayanan Terpadu; dan
·         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengurus LKD terdiri atas:
·         ketua;
·         sekretaris;
·         bendahara; dan
·         bidang sesuai dengan kebutuhan.

Masa Jabatan Ketua RT
Salah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW

Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
(Pasal 3) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal 4) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah berada di desa atau kelurahan?
Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan lima tahun jika berada di bawah desa.
Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEDANGKAN
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.

Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi periode 1 September 2020 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Ketua RT 009/024.

Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi melalui Rapat Warga RT. 009/024 yang diketahui Ketua RW 024 dan Kepala Desa Mangunjaya yang terdiri dari:

·         Ketua;
·         Wakil Ketua; dan
·         Sekretaris;

Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi.
Panitia pemilihan Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT.

Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT:
·         Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
·         Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
·         Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
·         Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
·         Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
·         Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.

Pelaksanaan Pemilihan:
Tahap Pertama
Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Tahap Kedua
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.
Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.
Tahap Ketiga
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
·         Atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Ketua RW setempat;
·         Waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan 
·         Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Tahap Keempat
Sekretaris, Bendahara, dan Seksi dipilih oleh Ketua RT.
Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua RT beserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Desa.


Tahap Keenam
Ketua RT beserta staf dikukuhkan oleh Ketua RW setempat.


Sistem Pemilihan Ketua RT:
Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT di bawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda:
·         Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;
·         Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara;
·         Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon;
·         Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
·         Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
·         Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT;
·         Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
·         Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
·         Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga; dan
·         Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.




Persyaratan Pengurus RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat:
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·         Sebagai penduduk setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
·         Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah;
·         Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
·         Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan
·         Sehat jasmani dan rohani.

☆☆☆☆☆ Ayo... calonkan dirimu menjadi Ketua RT.... ☆☆☆☆☆

Posting Komentar

0 Komentar