Rukun Tetangga, untuk selanjutnya
disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah
hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.
Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW
dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah
ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah,
dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
·
Pelayanan administrasi
dan pendataan kependudukan;
·
Pemeliharaan keamanan,
ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
·
Menggerakkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW
mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.
Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Tetapi pada peraturan ini tidak ada
ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang
lama mengundurkan diri.
Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru
jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah
berbeda-beda.
Oleh karena itu, harus merujuk kembali
pada peraturan daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat di simak
dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat
pengaturannya dalam:
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa (Permendagri
18/2018).
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD).
LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018
LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
·
Rukun Tetangga;
·
Rukun Warga;
·
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga;
·
Karang Taruna;
·
Pos Pelayanan Terpadu;
dan
·
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
·
ketua;
·
sekretaris;
·
bendahara; dan
·
bidang sesuai dengan
kebutuhan.
Masa Jabatan Ketua RT
Salah satu hal penting yang tercantum di
dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW
Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan
(Pasal 3)
Masa bakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan
dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal 4)
Masa bakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan
dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah berada di desa atau
kelurahan?
Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan;
dan lima tahun jika berada di bawah desa.
Apa bedanya Desa dengan
Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEDANGKAN
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota
dalam wilayah kerja kecamatan.
Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini
tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua
RT yang lama mengundurkan diri.
Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi periode 1 September 2020 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Ketua RT 009/024.
Dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT. 009 RW. 024 Perum
Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi
melalui Rapat Warga RT. 009/024 yang diketahui Ketua RW 024 dan Kepala Desa
Mangunjaya yang terdiri dari:
·
Ketua;
·
Wakil Ketua; dan
·
Sekretaris;
Beberapa anggota yang ditentukan oleh
Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di
RT. 009 RW.
024 Perum Papan Indah I Dusun III Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi.
Panitia pemilihan Ketua RT tidak dapat
dicalonkan sebagai Ketua RT.
Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara
Pemilihan Ketua RT:
·
Mencari dan
mengumpulkan nama calon Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga
di lingkungan RT setempat;
·
Memeriksa dan meneliti
nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara
pemilihan;
·
Menyelenggarakan
pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
·
Mengumpulkan
surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara
terbanyak;
·
Mengawasi dan menjamin
pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
·
Melaporkan berita
acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW setempat untuk
mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan:
Tahap Pertama
Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga
setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga)
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Tahap Kedua
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang
terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.
Hal ini terkecuali jika suara berjumlah
sama, maka penentuan Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan
memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama
tinggal sebagai penduduk setempat.
Tahap Ketiga
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan
Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala
Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
·
Atas dasar pertimbangan
panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Ketua RW setempat;
·
Waktu pelaksanaan
pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan
·
Selanjutnya diadakan
pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Tahap Keempat
Sekretaris, Bendahara, dan Seksi dipilih
oleh Ketua RT.
Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua RT beserta staf
diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW setempat guna
mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Desa.
Tahap Keenam
Ketua RT beserta staf dikukuhkan oleh Ketua
RW setempat.
Sistem Pemilihan Ketua RT:
Bagi Anda di manapun berada yang aktif
dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan
lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT di bawah ini mungkin bisa
di terapkan di lingkungan Anda:
·
Calon Ketua RT yang
berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah
SMA Sederajat;
·
Hak pilih diberikan
kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu)
hak suara;
·
Sebagai tahap awal,
pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang
Bakal Calon;
·
Kepada seluruh warga
diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
·
Angket yang telah
diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
·
Perhitungan hasil
angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di
Kantor RT;
·
Pemilihan Ketua RT
Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon
terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
·
Semua Bakal Calon
wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada
waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
·
Ketua RT terpilih
untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada
saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah
warga; dan
·
Ketentuan lain yang
belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan
warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan
kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.
Persyaratan Pengurus RT. 009 RW. 024 Perum Papan Indah I Dusun III
Desa Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi
syarat:
·
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·
Sebagai penduduk
setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/
KTP;
·
Usia minimal 21 (dua
puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah;
·
Kepala Desa dan
perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah
kerjanya;
·
Mempunyai kemampuan
dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
dan
·
Sehat jasmani dan
rohani.
☆☆☆☆☆ Ayo... calonkan dirimu
menjadi Ketua RT.... ☆☆☆☆☆
0 Komentar
"Tetangga adalah Saudara yang Paling Dekat"