Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)


Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)
Rukun Tetangga (RT) 009 Rukun Warga (RW) 024

Petugas Ronda: 
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT. 009/024, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT. 009/024. 
Wilayah Kerja: 
Wilayah kerja Petugas Ronda RT. 009/024 adalah di seluruh lingkungan RT. 009/024 setempat. 
Hak Petugas Ronda: 
Menggunakan sarana kerja berupa: Lampu senter, penunjuk waktu (jam), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
Kewajiban: 
Petugas Ronda : 
1.     Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2.     Melaksanakan patroli ke setiap gang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran sesama anggota grup ronda.
3.     Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik dan/atau tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli pada waktu ronda.
4.     Melapor kepada Koordinator Group masing-masing, apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB pada malam jadwal ronda. (laporan tidak disampaikan melalui SMS).
5.     Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group Ronda masing-masing.
Koordinator Group Ronda : 
1.     Mengambil buku absensi kepada Pengurus RT 009/024 pada siang/sore hari sebelum pelaksanaan Ronda.
2.     Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
3.     Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
4.     Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT. 009/024 sebagai bahan kajian.
5.     Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir.
6.     Menyerahkan kembali buku absensi kepada Pengurus RT. 009.
7.     Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda : 
1.     Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
2.     Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan RT. 009/024 secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
3.     Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif, seperti mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT. 009/024, dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT. 009/024.
Sanksi-sanksi bagi Petugas Ronda : 
Sanksi diberikan khususnya kepada Petugas Ronda yang tidak melaksanakan tugas sesuai jadwal pada waktunya, dengan ketentuan denda sebagai berikut: 
NO
KETERANGAN
BESARAN DENDA
%
NILAI
1
Tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
100%
20.000,-
2
Tidak hadir karena urusan keluarga (berlibur/rekreasi/kesenangan)
100%
20.000,-
3
Tidak hadir karena urusan keluarga (mendapat musibah/kesusahan)
0%

4
Tidak hadir karena kerja lembur (tambahan jam kerja)
100%
20.000,-
5
Tidak hadir karena kerja wajib (shift malam)
100%
20.000,-
Ketentuan Lain-lain: 
1.     Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi semua warga di lingkungan RT. 009/024.
2.     Keberatan atas ketentuan ini dapat disampaikan kepada Pengurus RT. 009/024 untuk bahan kajian, dengan tidak mengurangi keabsahan ketentuan ini.
3.     Pada hari-hari biasa (di luar malam Minggu), pengamanan lingkungan dilaksanakan oleh Petugas Satpam yang di kelola oleh Pengurus RW. 024. Namun dianjurkan kepada seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing dan lingkungan sekitarnya.
4.     Dalam kondisi tertentu, seperti: Hari Raya, Natal, dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Wilayah masing-masing, dengan membayar iuran tambahan yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT.009/024 untuk waktu yang bersangkutan.
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada perubahan yang disepakati bersama.

Mangunjaya, 13 Oktober 2012
Ketua RT 009/024,

dto, 

SOEHARDI

Posting Komentar

0 Komentar