Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri
(Ronda)
Rukun Tetangga (RT) 009 Rukun Warga
(RW) 024
Petugas Ronda:
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab
secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT. 009/024, sesuai dengan
Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT. 009/024.
Wilayah Kerja:
Wilayah kerja Petugas Ronda RT. 009/024 adalah di seluruh
lingkungan RT. 009/024 setempat.
Hak Petugas Ronda:
Menggunakan sarana kerja berupa: Lampu senter, penunjuk waktu
(jam), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan, dan lain sebagainya sesuai dengan
kebutuhan.
Kewajiban:
Petugas Ronda :
1. Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu
yang ditentukan.
2. Melaksanakan patroli ke setiap gang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran
sesama anggota grup ronda.
3. Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada
pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik dan/atau
tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli
pada waktu ronda.
4. Melapor kepada Koordinator Group masing-masing,
apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan menyebutkan alasan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB
pada malam jadwal ronda. (laporan tidak disampaikan melalui SMS).
5. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group
Ronda masing-masing.
Koordinator Group Ronda :
1. Mengambil buku absensi kepada Pengurus RT
009/024 pada siang/sore hari sebelum pelaksanaan Ronda.
2. Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota
grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
3. Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan
menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya,
dengan menanyakan alasannya.
4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para
anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT. 009/024 sebagai bahan
kajian.
5. Menarik denda ronda dari anggota yang tidak
hadir.
6. Menyerahkan kembali buku absensi kepada Pengurus
RT. 009.
7. Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau
Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda :
1. Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana
silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
2. Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi
lingkungan RT. 009/024 secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan,
keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
3. Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan
hal-hal positif, seperti mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT. 009/024,
dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT. 009/024.
Sanksi-sanksi bagi Petugas Ronda :
Sanksi diberikan khususnya kepada Petugas Ronda yang tidak
melaksanakan tugas sesuai jadwal pada waktunya, dengan ketentuan denda sebagai
berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BESARAN DENDA
|
|
%
|
NILAI
|
||
1
|
Tidak hadir tanpa
alasan yang jelas.
|
100%
|
20.000,-
|
2
|
Tidak hadir karena
urusan keluarga (berlibur/rekreasi/kesenangan)
|
100%
|
20.000,-
|
3
|
Tidak hadir karena
urusan keluarga (mendapat musibah/kesusahan)
|
0%
|
|
4
|
Tidak hadir karena
kerja lembur (tambahan jam kerja)
|
100%
|
20.000,-
|
5
|
Tidak hadir karena
kerja wajib (shift malam)
|
100%
|
20.000,-
|
Ketentuan Lain-lain:
1. Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi
semua warga di lingkungan RT. 009/024.
2. Keberatan atas ketentuan ini dapat disampaikan
kepada Pengurus RT. 009/024 untuk bahan kajian, dengan tidak mengurangi
keabsahan ketentuan ini.
3. Pada hari-hari biasa (di luar malam Minggu),
pengamanan lingkungan dilaksanakan oleh Petugas Satpam yang di kelola oleh
Pengurus RW. 024. Namun dianjurkan kepada seluruh warga untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing dan lingkungan sekitarnya.
4. Dalam kondisi tertentu, seperti: Hari Raya,
Natal, dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan
warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka
diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada Seksi
Keamanan atau Koordinator Wilayah masing-masing, dengan membayar iuran tambahan
yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT.009/024 untuk waktu yang bersangkutan.
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada
perubahan yang disepakati bersama.
Mangunjaya, 13 Oktober 2012
Ketua RT 009/024,
dto,
SOEHARDI
0 Komentar
"Tetangga adalah Saudara yang Paling Dekat"