Tugas dan Fungsi Pengurus RT 009/024


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.009 RW.024 DUSUN III
DESA MANGUNJAYA, KECAMATAN TAMBUN SELATAN KABUPATEN BEKASI
PERUMAHAN PAPAN INDAH I

K E T U A
Mempunyai tugas :
1)   Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,
2)      Memelihara kerukunan hidup warga,
3)   Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
a)      Pengkoordinasian antar Warga di wilayahnya,
b)   Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
c)       Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.009 RW.024

Mempunyai fungsi:
a)      Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
b)      Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
c)       Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.


BENDAHARA
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :
a)      Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT,
b)      Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan,
c)       Pencatatan kekayaan yang dimiliki.

SEKSI HUMAS
Mempunyai tugas :
a)      Menyusun rencana kerja sesuai bidang tugasnya;
b)      Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati bersama;
c)       Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
d)      Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri;
e)      Memberikan pengetahuan dan pengertian pada warga tentang pentingnya kerukunan dan kepedulian sosial;
f)       Memberikan informasi dan sosialisasi pada warga tentang adanya isu-isu penting yang berhubungan dengan kemasyarakatan;
g)      Pendataan warga;
h)      Membuat laporan secara berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan) sesuai rencana kerja yang telah disusun sesuai bidang tugasnya;
i)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT sesuai bidang tugasnya.

Mempunyai tanggung jawab :
1)      Menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT.
2)      Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan berjalan dua arah dan timbal balik;
3)      Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT;
4)      Pembinaan hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT;
5)      Pencegah timbulnya ketidakpercayaan warga terhadap kepengurusan RT;
6)      Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua RT sesuai bidang tugasnya.

SEKSI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
b)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
c)       Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
d)      Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT dan RW sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT.009 RW.024,
e)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
3)      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9)      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
10)   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI OLAHRAGA DAN PEMUDA
Mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang serta menjadi minat dan bakat di masyarakat,
b)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
c)       Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.009 RW.024,
d)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
3)      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9)      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
10)   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.

SEKSI KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
b)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
c)       Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
d)      Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
e)      Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
f)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
3)      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
8)      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9)      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
10)   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram,
b)      Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.009 RW.024,
c)       Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban,
d)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
3)      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9)      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
10)   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI ASET DAN PEMELIHARAAN
Mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.009 RW.024,
b)      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT.009 RW.024,
c)       Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.009 RW.024,
d)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

Mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
3)      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap wilayah RT.009 RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9)      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
10)   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

KOORDINATOR BLOK/LINGKUNGAN
Tugas :
a)      Membantu meningkatkan kesadaran warga dalam masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban  pada wilayah blok/lingkungan.
b)     Membantu mengontrol kesadaran warga untuk melaksanakan kewajiban iuran bulanan  warga khususnya area blok/lingkungan.
c)  Membantu mengontrol kehadiran warga khususnya area wilayah blok/lingkungan untuk melakukan kewajiban ronda dan/atau kerja bakti.
d)      Membantu mengkordinasikan pada warga untuk acara silaturahmi.
e)      Membantu dan berkordinasi  dengan seksi-seksi lain yang terkait

Tanggung Jawab :
1)      Sebagai koordinator wilayah blok/lingkungan untuk  urusan internal yang terkait dengan  pengurus seksi-seksi lain.
2)  Membantu mengkoordinasikan pada warga  untuk masalah keamanan, ketertiban, kebersihan,  dan menjaga terciptanya suasana yang ramah khususnya di area wilayah blok/lingkungan.



RT.009/024 PAPAN INDAH I

Posting Komentar

0 Komentar