TUGAS
DAN FUNGSI PENGURUS RT.009 RW.024 DUSUN III
DESA
MANGUNJAYA, KECAMATAN TAMBUN SELATAN
KABUPATEN BEKASI
PERUMAHAN
PAPAN INDAH I
K E T U A
Mempunyai tugas :
1) Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah,
2) Memelihara
kerukunan hidup warga,
3) Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
a) Pengkoordinasian
antar Warga di wilayahnya,
b) Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah
Daerah,
c) Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SEKRETARIS
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan RT.009
RW.024
Mempunyai fungsi:
a) Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
b) Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
c) Pelaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak
bergerak.
Mempunyai fungsi :
a) Pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT,
b) Penyelenggaraan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan,
c) Pencatatan
kekayaan yang dimiliki.
SEKSI HUMAS
Mempunyai tugas :
a) Menyusun
rencana kerja sesuai bidang tugasnya;
b) Mensosialisasikan
kepada warga tentang kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati
bersama;
c) Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara
lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
d) Menciptakan
ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari
pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri;
e) Memberikan
pengetahuan dan pengertian pada warga tentang pentingnya kerukunan dan
kepedulian sosial;
f) Memberikan
informasi dan sosialisasi
pada warga tentang adanya isu-isu penting yang berhubungan dengan kemasyarakatan;
g) Pendataan
warga;
h) Membuat
laporan secara berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan) sesuai rencana
kerja yang telah disusun sesuai bidang tugasnya;
i)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
RT sesuai bidang tugasnya.
Mempunyai tanggung jawab :
1) Menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan
kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT.
2) Kegiatan
komunikasi dalam kepengurusan berjalan dua arah dan timbal balik;
3) Penunjang
tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT;
4) Pembinaan
hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT;
5) Pencegah
timbulnya ketidakpercayaan warga terhadap kepengurusan RT;
6) Memberikan
saran dan pendapat kepada Ketua RT sesuai bidang tugasnya.
SEKSI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan
sosial, kematian maupun kecelakaan;
b)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat;
c)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial;
d)
Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan
memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT dan RW sekaligus berperan aktif
dalam mensosialisasikan program-program kerja RT.009 RW.024,
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya,
2)
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja,
3)
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)
Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan
bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan )
9)
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya,
10)
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua.
SEKSI OLAHRAGA DAN PEMUDA
Mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang serta menjadi
minat dan bakat di masyarakat,
b)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan
pemuda atau generasi muda,
c)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu program
pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan,
membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.009 RW.024,
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
Mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
2)
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja,
3)
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)
Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan
bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan )
9)
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya,
10)
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
SEKSI KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Mempunyai tugas :
Mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan
pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
b)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu program
Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program
lingkungan hidup,
c)
Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang
peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
d)
Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan
rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian
pagar, dan tanaman,
e)
Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang
memungkinkan,
f)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan
dan lingkungan hidup.
Mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya,
2)
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja,
3)
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)
Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan
bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
8)
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan )
9)
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya,
10)
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua.
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram,
b)
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT.009
RW.024,
c)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu
mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban,
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya,
2)
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja,
3)
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)
Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan
bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.024 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
5)
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan )
9)
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya,
10)
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua.
SEKSI ASET DAN PEMELIHARAAN
Mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang
berada di wilayah RT.009 RW.024,
b)
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT.009 RW.024,
c)
Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha
pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di
wilayah RT.009 RW.024,
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
Mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya,
2)
Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja,
3)
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja,
4)
Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan
bidangnya pada setiap wilayah RT.009
RW.024 agar terwujudnya
keserasian rencana kerja,
5)
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
6)
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
7)
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
8)
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan )
9)
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya,
10)
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua.
KOORDINATOR BLOK/LINGKUNGAN
Tugas :
a)
Membantu meningkatkan kesadaran warga dalam
masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban pada wilayah blok/lingkungan.
b) Membantu
mengontrol kesadaran warga untuk melaksanakan kewajiban iuran bulanan
warga khususnya area blok/lingkungan.
c) Membantu
mengontrol kehadiran warga khususnya area wilayah blok/lingkungan untuk
melakukan kewajiban ronda dan/atau kerja bakti.
d) Membantu
mengkordinasikan pada warga untuk acara silaturahmi.
e) Membantu
dan berkordinasi dengan seksi-seksi lain yang terkait
Tanggung Jawab :
1) Sebagai
koordinator wilayah blok/lingkungan untuk urusan internal yang terkait
dengan pengurus seksi-seksi lain.
2) Membantu
mengkoordinasikan pada warga untuk masalah keamanan, ketertiban,
kebersihan, dan menjaga terciptanya suasana yang ramah khususnya di area
wilayah blok/lingkungan.
RT.009/024 PAPAN INDAH I
0 Komentar
"Tetangga adalah Saudara yang Paling Dekat"